Pengajuan Rekomendasi SIP

RILISJATENG.COM- Berikut adalah syarat berkas pemohonan yang harus di upload pada sistem atau website SiCANTIK :

  1. Surat permohonan;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6) cm;
  4. Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisasi;
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi tenaga kesehatan;
  6. Ijazah terakhir;
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
  8. Surat pernyataan bermeterai bersedia praktik paling banyak 2 (dua) / 3 (tiga) *);
  9. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya beserta salinan izin operasionalnya;
  10. Berita acara visitasi penilaian pemenuhan persyaratan tempat praktek dari Puskesmas Pembina wilayah, (praktik mandiri);
  11. Surat keterangan bekerja dari pimpinan fasilitas kesehatan tempat tenaga kesehatan akan berpraktik, (praktik di faskes);
  12. Surat persetujuan dari atasan bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan, (permohonan SIP/SIK kedua/ketiga);
  13. SIP/SIK yang masih berlaku, (permohonan SIP/SIK kedua/ketiga);
  14. SIP/SIK lama, (permohonan SIP/SIK perpanjangan/pencabutan).

Upload berkas dengan format .pdf dan upload foto dengan format .jpeg

Berita Lainnya

Template Surat Permohonan dapat di unduh melalui

Proses verifikasi berkas dan penerbitan rekomendasi dalam waktu 14 hari.(RLS)

Pos terkait